Wednesday, October 11, 2017

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Mahfud MD Ribut Lagi dengan Fahri Hamzah di ILC


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali berdebat dengan anggota DPR, Fahri Hamzah, dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di tvOne, Selasa 10 Oktober 2017. Perdebatan terkait dengan OTT yang dilakukan KPK.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD kembali menegaskan terkait OTT yang dilakukan KPK dianggap tetap perlu dilakukan karena dianggap efektif. "Selama ini 100 persen yang OTT itu tidak ada yang tidak terbukti kok," kata Mahfud MD dalam ILC bertema OTT: Cerita Bersambung.
Mahfud MD juga menyinggung soal penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut Mahfud MD, OTT melalui penyadapan KPK memang tidak boleh. Menurut MK memang tidak boleh tanpa wewenang undang-undang. Tapi KPK punya wewenang undang-undang itu yakni pasal 12.
Penjelasan Mahfud MD ini mendapat balasan dari Fahri Hamzah. Menurut Fahri, karena konsen dan kepentingan masyarakat dikhawatirkan, pengaturan penyadapan yang tidak lewat undang-undang, dan menimbang pasal 28 j UUD 45 tentang pengaturan penyadapan harus berdasarkan undang-undang. Dengan kata lain, tidak boleh lewat peraturan di bawahnya.
"Prosedur penyadapan harus diatur undang-undang karena di dalamnya mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Dalam definisi itu kalau aturan tentang penyadapan tidak boleh di bawah UU tapi kenapa KPK boleh? tolong itu jelaskan,” kata Fahri.
Mahfud MD lalu menjawab, boleh menyadap dan harus berdasar wewenang yang diberikan undang-undang dan KPK punya wewenang itu. "KPK punya pasal 12 tapi kalau SOP-nya dianggap melanggar, ya katakan ke KPK itu salah,” kata Mahfud MD.
Namun Fahri kembali menegaskan bahwa SOP penyadapan selama ini disimpan rapat KPK.  Hal itu yang dikritik keras Fahri Hamzah. Namun soal SOP penyadapan, Mahfud MD meminta Fahri minta ke KPK. “Yang jelas wewenang menyadap sah dilakukan KPK,” kata Mahfud MD.
Baca Juga : 


No comments:

Post a Comment