Dalam kesempatan itu, Mahfud MD kembali menegaskan terkait OTT yang dilakukan KPK dianggap tetap perlu dilakukan karena dianggap efektif. "Selama ini 100 persen yang OTT itu tidak ada yang tidak terbukti kok," kata Mahfud MD dalam ILC bertema OTT: Cerita Bersambung.
Mahfud MD juga menyinggung soal penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut Mahfud MD, OTT melalui penyadapan KPK memang tidak boleh. Menurut MK memang tidak boleh tanpa wewenang undang-undang. Tapi KPK punya wewenang undang-undang itu yakni pasal 12.
Penjelasan Mahfud MD ini mendapat balasan dari Fahri Hamzah. Menurut Fahri, karena konsen dan kepentingan masyarakat dikhawatirkan, pengaturan penyadapan yang tidak lewat undang-undang, dan menimbang pasal 28 j UUD 45 tentang pengaturan penyadapan harus berdasarkan undang-undang. Dengan kata lain, tidak boleh lewat peraturan di bawahnya.
"Prosedur penyadapan harus diatur undang-undang karena di dalamnya mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Dalam definisi itu kalau aturan tentang penyadapan tidak boleh di bawah UU tapi kenapa KPK boleh? tolong itu jelaskan,” kata Fahri.
Mahfud MD lalu menjawab, boleh menyadap dan harus berdasar wewenang yang diberikan undang-undang dan KPK punya wewenang itu. "KPK punya pasal 12 tapi kalau SOP-nya dianggap melanggar, ya katakan ke KPK itu salah,” kata Mahfud MD.
Namun Fahri kembali menegaskan bahwa SOP penyadapan selama ini disimpan rapat KPK. Hal itu yang dikritik keras Fahri Hamzah. Namun soal SOP penyadapan, Mahfud MD meminta Fahri minta ke KPK. “Yang jelas wewenang menyadap sah dilakukan KPK,” kata Mahfud MD.
Baca Juga :
- Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT RIFAN FINANCINDO
- Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
- Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG)
- Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | RIFAN FINANCINDO
- Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka | PT RIFAN
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Terima Sumbangan | RIFANFINANCINDO
- Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
- Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | RIFAN
- Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
- Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap | PT. RIFAN
- Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | RIFAN BERJANGKA
- Kepercayaan Masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi Masih Tinggi | PT. RIFAN FINANCINDO
- RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RIFANFINANCINDO
- Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diedukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RFB
- PERDAGANGAN BERJANGKA : Rifan Jadi yang Pertama Sosialisasi di Medan | PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA
No comments:
Post a Comment